07/04/12

PASAL 7 Ayat 6 dan 6a

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi batal per 1 April 2012 dengan hanya dua opsi dalam rapat paripurna yang akan ditentukan melalui voting.

Rapat yang dipimpin Ketua DPR, Marjuki Alie, menyetujui dua opsi yaitu opsi pertama tidak ada kenaikan harga BBM bersubsidi. Opsi ini diusung Fraksi PDIP, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS.

Opsi kedua, mengubah UU APBN 2012 di Pasal 7 Ayat 6 a, kenaikan harga BBM bila harga rata-rata Indonesian Crude Price (ICP) naik 15% dalam jangka waktu 6 bulan. Opsi ini didukung oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi PKB.

Sebelumnya sidang sempat diskors selama 7,5 jam dari pukul 16.00 WIB Jumat (30/3/2012). Menurut Ketua Sidang Paripurna Marzuki Ali mengungkapkan hasil lobi fraksi menghasilkan 3 opsi yang isinya merupakan rangkuman dari aspirasi seluruh fraksi.

"Gerindra, Hanura, PDIP, pasal 7 ayat 6 tetap dan tidak ada tambahan ayat baru," tuturnya.

Opsi kedua adalah, lanjutnya, Fraksi Golkar pasal 7 ayat 6 tetap, ditambah ayat 6a yaitu dengan persentase rata-rata selisih kenaikan harga minyak dengan ICP sebesar 15% dengan jangka waktu 6 bulan.

Ia melanjutkan, opsi ketiga adalah Fraksi PAN, PPP, PKB, Demokrat pasal 7 ayat 6 tetap ditambah ayat 6a yaitu dengan persentase rata-rata selisih kenaikan harga minyak dengan ICP sebesar 10% dengan jangka waktu 3 bulan.

Sementara Fraksi PKS menarik opsi yang ditawarkan yang semula saat rapat banggar yaitu persentase rata-rata selisih kenaikan harga minyak rata-rata dengan ICP sebesar 20% dengan jangka waktu 6 bulan.

Anggota Fraksi PKS Mustafa Kamal menginterupsi dan menyatakan pihaknya menyerahkan pada keputusan bersama. "Saya juga ingin sampaikan apa adanya bahwa kami hadir lalu ditawarkan pada pimpinan tiga opsi saja. Agar tdk berlarut-larut. Menyerahkan pada opsi-opsi yang ada dari kawan-kawan," jelasnya.

Namun akhirnya, opsi mengerucut menjadi dua yaitu menolak kenaikan harga BBM subsidi sesuai pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012. Opsi kedua mengubah menambah pasal 7 ayat 6 a menjadi kenaikan harga BBM bila harga rata-rata Indonesian Crude Price (ICP) naik 15% dalam jangka waktu 6 bulan.

Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, harga ICP rata-rata untuk 6 bulan ke belakang adalah US$116,49 per barel dengan rincian harga ICP bulan Oktober US$109,25 per barel, November sebesar US$112,94 per barel, Desember US$110,70 per barel, Januari 2012 sebesar US$ 115,90 per barel, Februari 2012 sebesar US$122,17 per barel, dan bulan Maret sebesar US$128 per barel.

Bila melihat realisasi harga tersebut maka dalam waktu 6 bulan ini kenaikan harga rata-rata ICP masih 10,94% bila dibandingkan harga minyak yang ditetapkan pemerintah dalam RAPBN-P 2012 sebesar US$105 per barel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar