Tragedi Semanggi menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh jakarta serta menyebabkan 217 korban luka - luka.
Pada bulan November 1998 pemerintahan transisi Indonesia mengadakan Sidang Istimewa untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan. Mahasiswa bergolak kembali karena mereka tidak mengakui pemerintahan Soeharto dan tidak percaya dengan para anggota DPR/MPR Orde Baru. Mereka juga mendesak untuk menyingkirkan militer dari politik serta pembersihan pemerintahan dari orang-orang Orde Baru.
Masyarakat dan mahasiswa menolak Sidang Istimewa 1998 dan juga menentang dwifungsi ABRI/TNI. Sepanjang diadakannya Sidang Istimewa itu masyarakat bergabung dengan mahasiswa setiap hari melakukan demonstrasi ke jalan-jalan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Peristiwa ini mendapat perhatian sangat besar dari seluruh Indonesia dan dunia internasional. Hampir seluruh sekolah dan universitas di Jakarta, tempat diadakannya Sidang Istimewa tersebut, diliburkan untuk mencegah mahasiswa berkumpul. Apapun yang dilakukan oleh mahasiswa mendapat perhatian ekstra ketat dari pimpinan universitas masing-masing karena mereka di bawah tekanan aparat yang tidak menghendaki aksi mahasiswa.
Pada tanggal 11 November 1998, mahasiswa dan masyarakat yang bergerak dari Jalan Salemba, bentrok dengan Pamswakarsa di kompleks Tugu Proklamasi.
Pada tanggal 12 November 1998 ratusan ribu mahasiswa dan masyrakat bergerak menuju ke gedung DPR/MPR dari segala arah, Semanggi-Slipi-Kuningan, tetapi tidak ada yang berhasil menembus ke sana karena dikawal dengan sangat ketat oleh tentara, Brimob dan juga Pamswakarsa (pengamanan sipil yang bersenjata bambu runcing untuk diadu dengan mahasiswa). Pada malam harinya terjadi bentrok di daerah Slipi dan Jl. Sudirman, puluhan mahasiswa masuk rumah sakit. Ribuan mahasiswa dievekuasi ke Atma Jaya. Satu orang pelajar, yaitu Lukman Firdaus, terluka berat dan masuk rumah sakit. Beberapa hari kemudian ia meninggal dunia.
Esok harinya Jumat tanggal 13 November 1998 mahasiswa dan masyarakat sudah bergabung dan mencapai daerah Semanggi dan sekitarnya, bergabung dengan mahasiswa yang sudah ada di kampus Universitas Atma Jaya Jakarta. Jalan Sudirman sudah dihadang oleh aparat sejak malam hari dan pagi hingga siang harinya jumlah aparat semakin banyak guna menghadang laju mahasiswa dan masyarakat. Kali ini mahasiswa bersama masyarakat dikepung dari dua arah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dengan menggunakan kendaraan lapis baja
Jumlah masyarakat dan mahasiswa yang bergabung diperkirakan puluhan ribu orang dan sekitar jam 3 sore kendaraan lapis baja bergerak untuk membubarkan massa membuat masyarakat melarikan diri, sementara mahasiswa mencoba bertahan namun saat itu juga terjadilah penembakan membabibuta oleh aparat ketika ribuan mahasiswa sedang duduk di jalan. Saat itu juga beberapa mahasiswa tertembak dan meninggal seketika di jalan. Salah satunya adalah Teddy Wardhani Kusuma, mahasiswa Institut Teknologi Indonesia yang merupakan korban meninggal pertama di hari itu.
Mahasiswa terpaksa lari ke kampus Universitas Atma Jaya untuk berlindung dan merawat kawan-kawan sekaligus masyarakat yang terluka. Korban kedua penembakan oleh aparat adalah Wawan, yang nama lengkapnya adalah Bernardus Realino Norma Irmawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya, Jakarta, tertembak di dadanya dari arah depan saat ingin menolong rekannya yang terluka di pelataran parkir kampus Universitas Atma Jaya, Jakarta[2]. Mulai dari jam 3 sore itu sampai pagi hari sekitar jam 2 pagi terus terjadi penembakan terhadap mahasiswa di kawasan Semanggi dan penembakan ke dalam kampus Atma Jaya. Semakin banyak korban berjatuhan baik yang meninggal tertembak maupun terluka. Gelombang mahasiswa dan masyarakat yang ingin bergabung terus berdatangan dan disambut dengan peluru dan gas airmata. Sangat dahsyatnya peristiwa itu sehingga jumlah korban yang meninggal mencapai 17 orang. Korban lain yang meninggal dunia adalah: Sigit Prasetyo(YAI), Heru Sudibyo (Universitas Terbuka), Engkus Kusnadi (Universitas Jakarta), Muzammil Joko (Universitas Indonesia), Uga Usmana, Abdullah/Donit, Agus Setiana, Budiono, Doni Effendi, Rinanto, Sidik, Kristian Nikijulong, Sidik, Hadi.
Jumlah korban yang didata oleh Tim Relawan untuk Kemanusiaan berjumlah 17 orang korban, yang terdiri dari 6 orang mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Jakarta, 2 orang pelajar SMA, 2 orang anggota aparat keamanan dari POLRI, seorang anggota Satpam Hero Swalayan, 4 orang anggota Pam Swakarsa dan 3 orang warga masyarakat. Sementara 456 korban mengalami luka-luka, sebagian besar akibat tembakan senjata api dan pukulan benda keras, tajam/tumpul. Mereka ini terdiri dari mahasiswa, pelajar, wartawan, aparat keamanan dan anggota masyarakat lainnya dari berbagai latar belakang dan usia, termasuk Ayu Ratna Sari, seorang anak kecil berusia 6 tahun, terkena peluru nyasar di kepala.
07/04/12
PASAL 7 Ayat 6 dan 6a
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi batal per 1 April 2012 dengan hanya dua opsi dalam rapat paripurna yang akan ditentukan melalui voting.
Rapat yang dipimpin Ketua DPR, Marjuki Alie, menyetujui dua opsi yaitu opsi pertama tidak ada kenaikan harga BBM bersubsidi. Opsi ini diusung Fraksi PDIP, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS.
Opsi kedua, mengubah UU APBN 2012 di Pasal 7 Ayat 6 a, kenaikan harga BBM bila harga rata-rata Indonesian Crude Price (ICP) naik 15% dalam jangka waktu 6 bulan. Opsi ini didukung oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi PKB.
Sebelumnya sidang sempat diskors selama 7,5 jam dari pukul 16.00 WIB Jumat (30/3/2012). Menurut Ketua Sidang Paripurna Marzuki Ali mengungkapkan hasil lobi fraksi menghasilkan 3 opsi yang isinya merupakan rangkuman dari aspirasi seluruh fraksi.
"Gerindra, Hanura, PDIP, pasal 7 ayat 6 tetap dan tidak ada tambahan ayat baru," tuturnya.
Opsi kedua adalah, lanjutnya, Fraksi Golkar pasal 7 ayat 6 tetap, ditambah ayat 6a yaitu dengan persentase rata-rata selisih kenaikan harga minyak dengan ICP sebesar 15% dengan jangka waktu 6 bulan.
Ia melanjutkan, opsi ketiga adalah Fraksi PAN, PPP, PKB, Demokrat pasal 7 ayat 6 tetap ditambah ayat 6a yaitu dengan persentase rata-rata selisih kenaikan harga minyak dengan ICP sebesar 10% dengan jangka waktu 3 bulan.
Sementara Fraksi PKS menarik opsi yang ditawarkan yang semula saat rapat banggar yaitu persentase rata-rata selisih kenaikan harga minyak rata-rata dengan ICP sebesar 20% dengan jangka waktu 6 bulan.
Anggota Fraksi PKS Mustafa Kamal menginterupsi dan menyatakan pihaknya menyerahkan pada keputusan bersama. "Saya juga ingin sampaikan apa adanya bahwa kami hadir lalu ditawarkan pada pimpinan tiga opsi saja. Agar tdk berlarut-larut. Menyerahkan pada opsi-opsi yang ada dari kawan-kawan," jelasnya.
Namun akhirnya, opsi mengerucut menjadi dua yaitu menolak kenaikan harga BBM subsidi sesuai pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012. Opsi kedua mengubah menambah pasal 7 ayat 6 a menjadi kenaikan harga BBM bila harga rata-rata Indonesian Crude Price (ICP) naik 15% dalam jangka waktu 6 bulan.
Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, harga ICP rata-rata untuk 6 bulan ke belakang adalah US$116,49 per barel dengan rincian harga ICP bulan Oktober US$109,25 per barel, November sebesar US$112,94 per barel, Desember US$110,70 per barel, Januari 2012 sebesar US$ 115,90 per barel, Februari 2012 sebesar US$122,17 per barel, dan bulan Maret sebesar US$128 per barel.
Bila melihat realisasi harga tersebut maka dalam waktu 6 bulan ini kenaikan harga rata-rata ICP masih 10,94% bila dibandingkan harga minyak yang ditetapkan pemerintah dalam RAPBN-P 2012 sebesar US$105 per barel.
Rapat yang dipimpin Ketua DPR, Marjuki Alie, menyetujui dua opsi yaitu opsi pertama tidak ada kenaikan harga BBM bersubsidi. Opsi ini diusung Fraksi PDIP, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS.
Opsi kedua, mengubah UU APBN 2012 di Pasal 7 Ayat 6 a, kenaikan harga BBM bila harga rata-rata Indonesian Crude Price (ICP) naik 15% dalam jangka waktu 6 bulan. Opsi ini didukung oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi PKB.
Sebelumnya sidang sempat diskors selama 7,5 jam dari pukul 16.00 WIB Jumat (30/3/2012). Menurut Ketua Sidang Paripurna Marzuki Ali mengungkapkan hasil lobi fraksi menghasilkan 3 opsi yang isinya merupakan rangkuman dari aspirasi seluruh fraksi.
"Gerindra, Hanura, PDIP, pasal 7 ayat 6 tetap dan tidak ada tambahan ayat baru," tuturnya.
Opsi kedua adalah, lanjutnya, Fraksi Golkar pasal 7 ayat 6 tetap, ditambah ayat 6a yaitu dengan persentase rata-rata selisih kenaikan harga minyak dengan ICP sebesar 15% dengan jangka waktu 6 bulan.
Ia melanjutkan, opsi ketiga adalah Fraksi PAN, PPP, PKB, Demokrat pasal 7 ayat 6 tetap ditambah ayat 6a yaitu dengan persentase rata-rata selisih kenaikan harga minyak dengan ICP sebesar 10% dengan jangka waktu 3 bulan.
Sementara Fraksi PKS menarik opsi yang ditawarkan yang semula saat rapat banggar yaitu persentase rata-rata selisih kenaikan harga minyak rata-rata dengan ICP sebesar 20% dengan jangka waktu 6 bulan.
Anggota Fraksi PKS Mustafa Kamal menginterupsi dan menyatakan pihaknya menyerahkan pada keputusan bersama. "Saya juga ingin sampaikan apa adanya bahwa kami hadir lalu ditawarkan pada pimpinan tiga opsi saja. Agar tdk berlarut-larut. Menyerahkan pada opsi-opsi yang ada dari kawan-kawan," jelasnya.
Namun akhirnya, opsi mengerucut menjadi dua yaitu menolak kenaikan harga BBM subsidi sesuai pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012. Opsi kedua mengubah menambah pasal 7 ayat 6 a menjadi kenaikan harga BBM bila harga rata-rata Indonesian Crude Price (ICP) naik 15% dalam jangka waktu 6 bulan.
Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, harga ICP rata-rata untuk 6 bulan ke belakang adalah US$116,49 per barel dengan rincian harga ICP bulan Oktober US$109,25 per barel, November sebesar US$112,94 per barel, Desember US$110,70 per barel, Januari 2012 sebesar US$ 115,90 per barel, Februari 2012 sebesar US$122,17 per barel, dan bulan Maret sebesar US$128 per barel.
Bila melihat realisasi harga tersebut maka dalam waktu 6 bulan ini kenaikan harga rata-rata ICP masih 10,94% bila dibandingkan harga minyak yang ditetapkan pemerintah dalam RAPBN-P 2012 sebesar US$105 per barel.
Langganan:
Postingan (Atom)